Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. (2) Hak Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak ulayat; b. hak marga atas tanah dan sumber daya alam serta pemanfaatannya; c. hak memperoleh ganti rugi dari pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak luar; d. hak memperoleh pembagian manfaat dari sumber daya alam, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional oleh pihak luar; e. hak untuk mengurus diri sendiri; f. hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat; g. hak atas spiritualitas dan kebudayaan; dan h. hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban Masyarakat Hukum Adat meliputi: a. mentaati dan melaksanakan nilai dan norma hukum adat; b. mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain; dan e. kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction