Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengakui, menghormati dan melindungi Masyarakat Hukum Adat dan hak tradisionalnya di Kabupaten Teluk Bintuni yang terdiri dari 7 (tujuh) suku, meliputi: a. Suku Kuri; b. Suku Wamesa; c. Suku Irorutu; d. Suku Sebyar; e. Suku Simuri; f. Suku Sougb; dan g. Suku Moskona. (2) Suku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g terdiri dari marga-marga sebagai pemilik wilayah adat, sumber daya alam, pengetahuan asli, kekayaan budaya, dan memiliki hak-hak tradisional lainnya sebagai Masyarakat Hukum Adat. (3) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction