Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni berkedudukan sebagai subjek hukum. (2) Pelaksanaan hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum dijalankan oleh lembaga adat.
Your Correction