Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
(1) Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
a. Terdiri dari masyarakat yang warganya memiliki perasaan sebagai satu kelompok karena adanya nilai-nilai yang dipelihara secara bersama- sama;
b. memiliki lembaga adat yang tumbuh secara tradisional;
c. memiliki harta kekayaan dan/atau benda-benda adat sebagai warisan leluhur;
d. memiliki norma hukum adat yang masih berlaku; dan
e. memiliki wilayah adat tertentu.
(2) Warga masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. orang yang lahir, tinggal, dan menetap di Kabupaten Teluk Bintuni;
b. orang yang mentaati hukum adat yang berlaku di Wilayah Adat di Kabupaten Teluk Bintuni;
c. orang yang menjalankan ritual adat dan budayanya; dan
d. orang yang secara turun-temurun hidup dan berkembang bersama di Kabupaten Teluk Bintuni.
Your Correction
