Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni memenuhi kriteria umum sebagai berikut: a. Terdiri dari masyarakat yang warganya memiliki perasaan sebagai satu kelompok karena adanya nilai-nilai yang dipelihara secara bersama- sama; b. memiliki lembaga adat yang tumbuh secara tradisional; c. memiliki harta kekayaan dan/atau benda-benda adat sebagai warisan leluhur; d. memiliki norma hukum adat yang masih berlaku; dan e. memiliki wilayah adat tertentu. (2) Warga masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. orang yang lahir, tinggal, dan menetap di Kabupaten Teluk Bintuni; b. orang yang mentaati hukum adat yang berlaku di Wilayah Adat di Kabupaten Teluk Bintuni; c. orang yang menjalankan ritual adat dan budayanya; dan d. orang yang secara turun-temurun hidup dan berkembang bersama di Kabupaten Teluk Bintuni.
Your Correction