Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah adat, hutan adat dan hak masyarakat hukum adat;
b. memperkuat akses, peran serta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat terhadap tanah, air dan sumber daya alamnya melalui lembaga adat;
c. mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara adil, bermanfaat dan berkelanjutan berdasarkan hukum adat;
d. menata kelembagaan adat dan kepemimpinan adat;
e. mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang demokratis serta saling menghargai dan mengakui perbedaan sosial budaya;
f. mewujudkan kebijakan pembangunan yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di KabupatenTeluk Bintuni; dan
g. mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis kepada pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat dan hukum adatnya.
Your Correction
