Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan pada asas: a. pengakuan; b. pemberdayaan; c. keberagaman; d. keadilan sosial; e. kepastian hukum; f. kesetaraan dan non-diskriminasi; g. keberlanjutan lingkungan; h. partisipasi; dan i. transparansi.
Your Correction