Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Current Text
Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan pada asas:
a. pengakuan;
b. pemberdayaan;
c. keberagaman;
d. keadilan sosial;
e. kepastian hukum;
f. kesetaraan dan non-diskriminasi;
g. keberlanjutan lingkungan;
h. partisipasi; dan
i. transparansi.
Your Correction
