Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADATDI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur KabupatenTeluk Bintuni. 5. Organisasi PerangkatDaerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten Teluk Bintuni. 6. Panitia Inventarisasi dan Verifikasi Wilayah Adat adalah Panitia yang dibentuk dengan keputusan Bupati untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi wilayah adat, melakukan penyelesaian keberatan, dan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk MENETAPKAN wilayah adat. 7. Masyarakat Hukum Adat adalah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki karakter khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun temurun. 8. Pengakuan adalah pernyataan tertulis penerimaan dan pemberian status keabsahan oleh Bupati terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak tradisionalnya sebagai wujud pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara. 9. Perlindungan adalah suatu bentuk tindakan pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. 10. Pemberdayaan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak tradisional, perbaikan taraf hidup dan hak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 11. Hak tradisional adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada Masyarakat Hukum Adat, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam. 12. Hukum adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam Masyarakat Hukum Adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. 13. Lembaga adat adalah perangkat organisasi dan/atau pranata pemerintahan adat yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku. 14. Wilayah adat yang selanjutnya disebut hak ulayat adalah ruang hidup yang menjadi tempat keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang terdiri dari tanah, air, dan perairan beserta seluruh sumber daya alam yang terdapat didalamnya yang ditetapkan dengan batas-batas tertentu, yang penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan menurut hukum adat. 15. Tanah adat adalah bidang tanah yang terdapat didalam wilayah adat yang jenis dan pengaturannya ditentukan berdasarkan hukum adat. 16. Hutan adat adalah kawasan hutan dan seluruh sumber daya hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. 17. Pemetaan wilayah adat adalah adalah satu proses menterjemahkan bentang alam ke dalam bentuk kartografi berdasarkan pada sejarah asal usul dan tata kelola suatu wilayah adat sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktek- praktek yang berlaku di dalam Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. 18. Kearifan lokal adalah gagasan, nilai, dan pandangan yang bersifat bijaksana, pengetahuan tradisional, penuh kearifan, nilai baik yang hidup dan berkembang dalam suatu komunitas Masyarakat Hukum Adat dan dipatuhi anggota masyarakatnya. 19. Peradilan adat adalah kelembagaan peradilan yang hidup dalam praktek sehari- hari Masyarakat Hukum Adat dan berfungsi menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat dan/atau norma-norma baru yang disepakati bersama. 20. Badan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat BMMHA adalah badan yang dibentuk dan ditetapkan bersama oleh Lembaga- Lembaga Adat Suku yang keanggotaannya berasal dari perwakilan masing- masing Masyarakat Hukum Adat dan bertugas untuk memfasilitasi dan memediasi penyelesaian konflik antar sesama Masyarakat Hukum Adat dan antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak lain di luar Masyarakat Hukum Adat dan/atau untuk memusyawarahkan kepentingan-kepentingan Masyarakat Hukum Adat dan pencapaiannya.
Your Correction