Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan (1) Pelaksanaan promosi melalui: a. media cetal; b. media elelrtronik; c. media dalam jaringan; d. media luar ruang; e. bersemuka; dan/atau f. media lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berkesinambungan, dan dapat bekerjasama dengan pihak lain.
Your Correction