Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan
(1) Pelaksanaan promosi melalui:
a. media cetal;
b. media elelrtronik;
c. media dalam jaringan;
d. media luar ruang;
e. bersemuka; dan/atau
f. media lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berkesinambungan, dan dapat bekerjasama dengan pihak lain.
Your Correction
