Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keq'a sarna penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (21 Bentuk kerl'asama penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. integrasi data katalog dan e-resource; b. silang pinjam; dan/atau c. silang layan. (3) Integr:asi data katalog dart e-resource sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kerjasama penyediaan akses katalog bersama antar perpustakaan. (4) Silang pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kerjasama pinjam koleksi antar perpustakaan. (5) Silang layan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kerjasama pemanfaatan fasilitas layaaan antar perpustakaan. (6) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan dengan: a. Perpu stakaan Kabupaten/ Kota; b. Perpu stakaan desa/ kelurahan; c. Perpu stakaan instansi vertikal; d. dunia usaha; e. perguruan tinggi; dan/atau f. pihak lain dalam pengelolaan dan pemanfaatan Perpustakaan Elektronik. (71 Dalam melakukan kerjasama, Perpustakaan Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Perangkat Daerah terkait. Pasal 2 1 Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction