Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Pelayanan Koleksi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi:
a. layanan teknis; dan
b. Iayanan pemustaka.
(21 l,ayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan yang mendukung tata laksana internal Perpustakaan Elektronik dalam rangka meningkatkan kine{a dan layanan.
(3) La.yanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan Perpustakaan Elektronik yang diperuntukkan kepada masyarakat luas dalam rangka pelaksanaan layanan publik.
Your Correction
