Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(l) Pengamanan perangkat digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a. pencadangan data secara terencana dan berkesinambungan;
b. penggantian media penyimpanan secara berkala sesuai teknologi terbaru;
c. pengecekan kualitas file digital secara berkala;
d. pembaruan aplikasi secara terencana, berkala dan berkesinambungan;
e. pengecekan peralatan pada server secara berkala; dan /atau
f. perencanaan pembaruan secara berkala.
(2) Perlindungan data Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 hurufb dapat dilaksanakan dengan cara:
a. pengaturan hak intelektual akses koleksi digrtal;
b. pengaturan akses secara online;
c. pengaturan akses secara oflline; dan/atau
d. akses secara intranet.
Your Correction
