Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Jenis Perpustakaan Elektronik meliputi:
a. perpu stakaan berbasis aplikasi;
b. perpustakaan berbasis situs web; dan
c. perpustakaan yang diakses melalui perangkat keras komputer.
(2) Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat menyelenggarakan jenis Perpustakaan Elektronik sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Your Correction
