Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(l) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Perpustakaan dan Arsip Elektronik berbasis digital.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. membentuk dan mendirikan perpustakaan dan arsip elektronik di lingkungan masyarakat;
b. menjamin keberlanjutan pengelolaan perpustakaan dan arsip elelrtronik sebagai sumber informasi masyarakat;
c. mensosialisasikan perpustakaan dan arsip elektronik; dan/atau
d. membantu pengembangan perpustakaan dan arsip elektronik.
(3) Dalam penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif.
(4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. pengelolaan perpustakaan dan arsip elektronik yang telah ada;
b. pemanfaatan dan penggunaan perpustakaan dan arsip elektronik;
c. penyediaan sumber daya pendukung;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan dan arsip elektronik;
e. sosialisasi perpustakaan dan arsip elektronik;
f. menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan perpu stakaan dan arsip elektronik;
g. membentuk forum komunikasi masyarakat di bidang perpustakaan dan arsip elektronik;
h. penyelamatan perpustakaan dan arsip elektronik dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme melalui koordinasi dengan lembaga terkait;
i. menyerahkan arsip-arsip bernilai guna tinggi yang dimiliki kepada LKD;
j. melaporkan kepada LKD apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
k. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya; dan
1. penyampaian aspirasi.
Your Correction
