Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan/ atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah.
l2l Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RUPMD atau hasil kajian yang mempertimbangkan Potensi dan nilai tambah di Daerah.
Your Correction
