Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dapat dilakukan dalam bentuk:
a. laporan evaluasi kegiatan;
b. profil minat Penanaman Modal;
c. laporan rekapitulasi minat Penanaman Modal; atau
d. formulir penilaial peserta.
(21 Format tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
