Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (21 Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain usaha: a. mikro, kecil, dan/ atau koperasi; b. yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; dan/ atau g. yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari pemerintah pusat. Paragraf 4. . .
Your Correction