Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendistribusian Sarana Promosi media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kebutuhan dukungan Sarana Promosi; b. koordinasi penyediaan Sarana Promosi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait; dan c. pendistribusian SaranaPromosi.
Your Correction