Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Publikasi informasi melalui Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui: a. pendistribusian Sarana Promosi media cetak; b. penayangan iklan tentang Promosi; dan/atau c. pengelolaan situs web dan media sosial Promosi.
Your Correction