Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui DPMPTSP melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Penanam Modal. (2)Evaluasi... -t7- (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction