Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bupati melakukan verifikasi terhadap usulan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
(3) Hasil verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan.
Your Correction
