Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan verifikasi terhadap usulan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan. (3) Hasil verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan.
Your Correction