Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Insentif dan/atau kemudahan dapat diberikan kepada Penanam Modal berdasarkan:
a. kebijalan Pemerintah Daerah; atau
b. pengajuan Penanam Modal.
(21 Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
Your Correction
