Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
