Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Promosi melalui seminar, forum bisnis, dan/atau pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui tahapan:
a. penentuan tema, Potensi, dan proyek yang siap untuk dipromosikan berdasarkan sektor, wilayah prioritas Promosi, isu, dan proyek strategis lainnya;
b. penentuan format, target hasil, dan keluaran kegiatan.
c. koordinasi persiapan pemangku kepentingan terkait;
dan
d. pelaksanaan seminar Penanaman Modal, forum bisnis, dan/ atau pertemuan tatap muka.
-t2-
Your Correction
