Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(l) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufd kepada PMDN.
(21 Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufd kepada PMDN dan PMA.
Pxagraf 2...
Your Correction
