Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. identilikasi cakupan materi Sarana Promosi dengan mempertimbangkan: f . informasi terkait Penanaman Modal; dan/ atau 2. sektor dan wilayah prioritas Promosi; b. koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi Sarana Promosi yang telah diidentifikasi, untuk penyusunan materi Sarana Promosi; c. penJrusunan materi Sarana Promosi; d. penentuan format Sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi Sarana Promosi; e. pembuatan desain Sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan f. penyediaan Sarana Promosi dan penyusunan laporan evaluasi penyediaan Sarana Promosi.
Your Correction