Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang ke dalam SIPIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan Potensi dan data prolil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Your Correction
