Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemetaan Peluang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data informasi Potensi;
b. verilikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi;
c. analisis hasil verilikasi Potensi yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan
d. pen1rusunan peta Peluang.
Your Correction
