Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyampaian informasi kebijakan dan/atau produk hukum Daerah mengenai Penanaman Modal kepada Penanam Modal dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui sosialisasi.
Your Correction
