Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dal/atau fasilitas penanarnan modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/ atau fasilitas penanarnurn modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
