Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanam Modal yang menerima insenif dan kemudahan Penanaman Modal menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat: a. laporan punggunaan insentif dan/ atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (4) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada DPMPTSP; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dal e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction