Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui DPMPTSP berwenang melaksanakan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (21 Pengendalian pelal<sanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban Penanam Modal. (3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. (4)Penanam...
Your Correction