Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bupati melalui DPMPTSP berwenang melaksanakan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
(21 Pengendalian pelal<sanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban Penanam Modal.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
(4)Penanam...
Your Correction
