Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Identifikasi Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan mela-lui tahapan:
a. pengumpulan data informasi Potensi; dan
b. analisis hasil pengumpulan data informasi Potensi.
(21 Data informasi Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa profil Daerah.
(3) Prolil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. kondisi geografis;
b. demogralis;
c. ekonomi;
d. sarana dan prasarana pendukung Penanaman Modal; dan
e. komoditi unggulan.
Your Correction
