Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan melalui: a. penyediaan Sarana Promosi; dan b. kegiatan Promosi. (21 Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil perumusan strategi Promosi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Promosi. (3) Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan hasil perumusan strategi untuk mendorong peningkatan minat Penanaman Modal. Bagian
Your Correction