Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melalui:
a. deregulasi Penanaman Modal; dan
b. pengembangan Potensi dan Peluang.
Your Correction
