Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melalui: a. deregulasi Penanaman Modal; dan b. pengembangan Potensi dan Peluang.
Your Correction