Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran Penanaman Modal berwenang:
a. menJrusun RUPMD;
b. mengembangkan iklim Penanaman Modal;
c. menyelenggarakanPromosi;
d. memberikan insentif dan/ atau kemudahan; dan
e. mengendalikan pelaksanaan PenanamanModal.
Pasa-l 3
(1) Pemerintah Daerah menyusun RUPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang mengacu pada RUPM, RUPMP, dan prioritas pengembangan Potensi.
(21 RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menjaga keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan Penanaman Modal dengan rencana pembangunan Daerah.
(1)
Your Correction
