Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tangerang. 2. Bupati adalah Bupati Tangerang. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang melaksanal<an urusan pemerintahan Daerah di bidang penzrnaman modal. 6. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA. 7. Penanam Modal adalah perseorangErn atau badan usaha yang melakukan Penanamal Modal yang dapat berupa Penanam Modal dalam negeri dan Penanam Modal asing. 8. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penarram Modal dalam negeri dengan menggunalan modal dalam negeri. 9. Penanam Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanarnan modal di wilayah Negara Republik INDONESIA. 1O.Pemberian... : PERATURAN DAERAH TENTANG PEI{YELENGGARAAN PENANAMAN MODAL. 10. Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Moda-l dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah. 11. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasittas dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah. 12. Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bersifat jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi yang selanjutnya disingkat RUPMP adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi mengacu pada rencana umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi provinsi. 14. Rencana Umum Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaErn Penanaman Modal Daerah yang disusun dengan menyesuaikan RUPMP dan prioritas pengembangan potensi Daerah. 15. Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri. 16. Sarana Promosi adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media untuk menunjang kegiatan Promosi. L7. Potensi Penanaman Modal selanjutnya disebut Potensi adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi. 18. Peluang Penanaman Modal selanjutnya disebut Peluang adalah Potensi yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon Penanam Modal. 19. l.aporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 20. Sistem Informasi Proyeksi Investasi Daerah yang selanjutnya disebut SIPIDA adalah sistem informasi berbasis situs yang berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai Potensi dal Peluang Penanaman Modal dalam pengembangan Potensi Daerah. Pasal 2...
Your Correction