Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :