Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pernantauari dan evaluasi sebagalmaria dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) humf b dan huruf c dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapan8an.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti teljadi penyimpangan, Bupati wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
