Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas berkewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan laporan Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction