Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dinas berkewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan laporan Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction
