Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengalihfungsian LP2B dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau penanggulangan bencana alam diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Bupati dalam hal Lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) Daerah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
