Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih fungsinya LP2B harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d. ketersediaan Lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
