Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf b diperoleh dan Lcp2B.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. memiliki luas lahan yang sama;
b. memiliki kesamaan kriteria kesesuaian lahan; dan
c. Iahan dalam kondjsj slap tanam.
Your Correction
