Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Alih fungsi LP2B yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan:
a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. penyediaan Lchan pengganti LP2B paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
