Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pengalihfungsian LP2B oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam rangka bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
