Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
( 1) Pengenaan pencabutan Insentif sebagainana dimaksud dalam Pasal 31 ayat tl) dilakukan melalui tahapan:
a. pemberian peringatan pendahuluan;
b. pengurangan pemberian lnsentif; dan
c. pencabutan Insentif.
(2) Pencabutan lnsentif kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.
(3) Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pemantauan, evaluasi, dan pefaporan sebagaimam dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
Your Correction
