Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 diberikan dengan mempertimbangkan:
a. jenis LP2B;
b. kesuburan. tanah.,
c. Iuas lahan;
d. Iri8asi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
9. Iokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal peffiberian insentif sebagalmana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagiafl Ketiga Disinsentif Pasal 3 1
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b berupa pencabutan insentif dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal petani:
a. tidak memenuhi kewajiban perlindungan LP2B;
b. tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif;
dan/atau
c. mengalihfungsikan LP2B.
(2) Kewajiban per'1indungafl LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
