Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penelitian dalam rangka Perlindungan LP2B di Daerah. (2) Pelaksanaan penelitian sebagalmana dimaksud pada ayat {1) dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan penelitian. (3) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. pengembangan penganekaragaman pangan; b. indentifikasi dan penetapan kesesuaian lahan; c. pemetaan zonasi LP2B; d. inovasi pertanian; e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; f. fungsi ekosistem; dan 9. sosial budaya dan kearifan lokal. (4) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekelja sama dengan lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi. (5) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. (6) Pemberian izin penelitian sebagalmana dimaksud pada ayat (5) sesual dengafl ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction