Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penelitian dalam rangka Perlindungan LP2B di Daerah.
(2) Pelaksanaan penelitian sebagalmana dimaksud pada ayat {1) dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan penelitian.
(3) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. indentifikasi dan penetapan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi LP2B;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan
9. sosial budaya dan kearifan lokal.
(4) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekelja sama dengan lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.
(5) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
(6) Pemberian izin penelitian sebagalmana dimaksud pada ayat (5) sesual dengafl ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
