Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan LCP2B terhadap: a. Lahan marginal; b. Lahan terlantar; dan c. Lahan di bawah tegakan tanaman tahunan. (2) Pengembangan LCP2B terhadap Lahan marginal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terhadap: a. pasir dan kapur/karst yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan dan pariwisata; dan b. Iahan pasir dan kapur/karst yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat atau di luar kawasan lindung geologi. (3) Pengembangan LCP2B terhadap Lahan terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap: a. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; b. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan; atau c. bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi. (4) Pengembangan LCP2B pada hahan di bawah tegakan tanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terhadap: a. Lahan yang tanaman tahunannya belum menghasilkan; dan b. Lahan yang di sela-sela tanaman tahunannya terdapat ruang untuk ditanami tanaman pangan. BABV PENELITIAN
Your Correction