Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Diversifikasi Lahan Pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. pola tanan;
b. tumpang sari; dan/atau
c. sistem pertanian terpadu.
Ba8ian Kedua Penambahan Cadangan LP2B
Your Correction
