Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ekstensifikasi Lahan Pertaniari pangan sebagalmana dimaksud dalarn Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara: a. pemanfaatan Lahan marginal; b. pemanfaatan Lahan terlantar; c. pemanfaatan hahan dibawah tegakan tanaman tahunan; dan d. pemanfaatan Lahan hutan sebagal LP2B melalui program pengelolaari hutan bersana masyarakat.
Your Correction